Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi: