Untuk mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi, maka Bappeda Kabupaten Lampung Timur menetapkan tujuan dan sasaran yang akan dicapai selama lima tahun ke depan, sebagai berikut.
Tujuan pelaksanaan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Lampung Timur secara umum adalah terwujudnya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas dan akuntabel untuk mencapai target indikator kinerja daerah, yang akan menjadi acuan bagi organisasi Bappeda Kabupaten Lampung Timur dalam perencanaan pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dinyatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas adalah perencanaan pembangunan daerah yang dirumuskan secara :
TUJUAN :
1
Meningkatkan efisiensi dan efectivitas kinerja SDM perencanaan pembangunan, serta kualitas dan kuantitas, sarana dan prasarana penunjang kinerja perencana.
2
Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya .
3
Mengoptimalkan kuantitas dan kualitas koordinasi dan perencanaan dan kerjasama pembangunan daerah, serta fasilitas pencarian sumber-sumber pendanaan.
4
Mengoptimalkan monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan rencana pembangunan di daerah
5
Menyediakan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.